Akses & Hak Prerogatif Admin
Sebagai Administrator, Anda adalah pemegang kunci infrastruktur MonitPRO. Administrator bertugas melakukan konfigurasi awal sebelum siklus proyek dapat dijalankan oleh PPK maupun Penyedia.
A-Z Tutorial Lengkap Konfigurasi Sistem MonitPRO
Sebagai Administrator, Anda adalah pemegang kunci infrastruktur MonitPRO. Administrator bertugas melakukan konfigurasi awal sebelum siklus proyek dapat dijalankan oleh PPK maupun Penyedia.
Aplikasi ini beroperasi berdasarkan Tahun Anggaran Aktif. Semua proyek yang dibuat akan terikat ke Tahun Anggaran tersebut.
2026) dan berikan deskripsi.Setiap proyek berada di sebuah target sekolah, dan sekolah berada di desa tertentu. Oleh karena itu, Master Wilayah harus ada.
Masuk ke Master Data > Kecamatan. Input nama kecamatan yang dinaungi oleh Pemerintah Daerah.
Masuk ke Master Data > Desa. Input nama desa dan Pilih Kecamatan tempat desa bernaung.
Data referensi utama untuk menampung proyek yang akan dilakukan.
Sekolah adalah lokasi di mana proyek dikerjakan.
Latitude dan Longitude. (Sangat penting agar pin Point muncul di Menu Peta GIS).Penyedia (Kontraktor) adalah pihak ketiga yang memenangkan tender / SPK.
Agar aktor lapangan bisa menggunakan sistem, Admin harus membuatkan mereka akun. Sistem menjamin keamanan dengan memisahkan dashboard berdasarkan peran.
| Role Karyawan | Konfigurasi Spesial saat Pembuatan Akun |
|---|---|
| Penyedia | Wajib menghubungkan dropdown Kontraktor ke perusahaan yang sesuai (dari Langkah 4). Tanpa ini, penyedia tidak akan melihat proyek mereka. |
| PPK & Pengawas | Buat akun seperti biasa dengan role ppk atau pengawas. Tidak ada relasi khusus. |
| Pimpinan & Auditor | Dibuat dengan role kabid, kepala_dinas, atau auditor. Akun ini otomatis bersifat Read-Only untuk pelaporan. |
password123.
Tugas pemeliharaan akhir oleh Administrator.
Akses Sistem > Pengaturan untuk mengubah Nama Aplikasi (mis: e-Pembangunan), deskripsi, dan info kontak aplikasi.
Akses Audit Log untuk memantau gerak-gerik pengguna (Login, Update, Hapus, IP Address) guna forensik atau audit BPK/Itban.
Jika Langkah 1 s.d 6 telah diselesaikan, PPK sudah dapat masuk untuk membuat Proyek Baru dan memulai siklus monitoring.
Kembali ke Dashboard